Mantan Penjabat Bupati Talaud Somasi  Berita Berjudul “LP2KP Ancam Lapor KPK, Jika Polda Sulut Takut Usut Kasus Dugaan Pencairan Anggaran APBD Talaud Tahun 2025 Sebesar Rp 21,5 Miliar Tanpa Perkada”

Dr Ir Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env.Mgmt, Mantan Penjabat Bupati Talaud
Dr Ir Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env.Mgmt, Mantan Penjabat Bupati Talaud

MANADOTRIBUNE.COM –  Sebagai pejabat publik mantan Penjabat Bupati Talaud, Dr Ir Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi.M.Env.Mgmt menanggapi berita yang tayang di manadotribune.com, Jumat, 25 September 2025 dengan Judul ““LP2KP Ancam Lapor KPK, Jika Polda Sulut Takut Usut Kasus Dugaan Pencairan Anggaran APBD Talaud Tahun 2025 Sebesar Rp 21,5 Miliar Tanpa Perkada”

Fransiscus Manumpil mengatakan dasar pelaksanaan pergeseran anggaran harus sesuai ketentuan, antara lain:

  1. Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dan APBD Tahun Anggaran 2025
  3. Perkada Pergeseran tidak melalui proses Harmonisasi di Kanwil Kemenkum.

Salah satu yang tidak sesuai Inpres1/2025 dan SE Mendagri terkait efisiensi perjalanan dinas 50 %, di pergeseran belum sesuai baru sekitar 41 %.

Begitu juga belanja obat-obatan dan jasa tenaga kesehatan yang digeser pada belanja lainnya (Silahkan download LHP 2026 BPK RI Perwakilan Sulut atas LKPD 2025, jenis belanja yang tidak sesuai ketentuan).

Sebelumnya diberitakan pada Jumat, 25 September 2026 bahwa, kasus dugaan pencairan Anggaran APBD Perubahan Tahun 2025 tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terus mencuat ke publik.

Setelah Aliansi Masyarakat Perbatasan mendesak Polda Sulut menuntaskan dan mengumumkan ke publik hasil pemeriksaan kasus ini.

Kali ini Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut, Brigjen Pol Yudho Hermanto, SIK, MM untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga tidak membuat publik bertanya-tanya, karena uang sebesar Rp 21,5 miliar itu merupakan uang rakyat yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan benar serta transparan.

Seperti diketahui yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah oknum Sekda Talaud, YK dan Penjabat Bupati Talaud saat itu oknum FM, yang kini menjabat Assisten Tiga Setdaprov Sulut.

Sekretaris LP2KP Sulut, Imanuel “Antho” Dariwu SH mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika dalam waktu dekat ini penyidik Polda Sulut belum mengumumkan ke publik terkait perkembangan terkini kasus yang diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

”Bahkan, bisa jadi kasus ini akan terungkap kerugian negaranya. Kan harus diketahui uang sebesar 21,5 miliar ini dimanfaatkan untuk apa. Dan, apakah penggunaan uang rakyat ini sudah benar secara aturan. Kalau menyalahi aturan dan terindikasi merugikan negara, tentu harus ada yang bertanggungjawab, ” ujar Imanuel meyakinkan.

Sekretaris LP2KP Sulut, Imanuel 'Antho' Dariwu SH
Sekretaris LP2KP Sulut, Imanuel ‘Antho’ Dariwu SH

”Nanti dalam pemeriksaan kita tinggal lihat siapa-siapa oknum di eksekutif yang terlibat. Kemudian siapa dari legislatif yang terlibat. Sebab ini uangnya besar, puluhan miliar dan uang negara. Jadi pertanggungjawabannya harus jelas, ” ujar aktivis yang akrab disapa Antho ini kepada manadotribune, Jumat (25/09/2026).

Sekretaris LP2KP Sulut ini mengingatkan, kasus-kasus dugaan penyelewengan keuangan negara harus secepatnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan.

”Apalagi kalau kasus dugaan pergeseran anggaran tanpa Perkada di Kabupaten Kepulauan Talaud ini kan terkait APBD. Artinya uang negara, uang rakyat. Kepolisian dan Kejaksaan harus cepat tanggap dan bertindak, supaya tidak ada kecurigaan sudah masuk angin, ” ujarnya lagi.

Dia pun berharap kasus ini terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum tanpa pandang bulu. ”Kami LP2KP akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ingat ya, kasus ini disinyalir melibatkan dua top eksekutif waktu itu. Kalau diusut pasti akan ketahuan siapa saja yang terkait, ” ujarnya mengakhiri perbincangan.

Dalam suratnya ke Redaksi manadotribune.com Manumpil juga meminta klarifikasi ini dibagikan ke grup-grup WhatsApp dan facebook serta grup publik lainnya.

Manumpil juga menyertakan dalam suratnya Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III 2025 pada pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.(ADO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *