JAKARTA, MT – Perry Warjiyo menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Senin (27/07/26), saat konferensi pers di gedung BI Jakarta.
Mersepon hal ini, Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif pengunduran diri Perry Warjiyo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Lanjut kata Pras, secara otomatis Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti akan menggantikan Perry, sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia, menjadi Gubernur Sementara BI yang akan melanjutkan seluruh tugas.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Pras.(dtc/mtc)






