MANADOTRIBUNE.COM – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara tak main-main dalam mengusut kasus pergeseran anggaran APBD Perubahan Talaud Tahun 2025 berbandrol Rp 21,5 miliar yang ditengarai dilakukan tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ketua LP2KP Sulut, Arthur Timbuleng mengatakan, meski pun pernah terungkap di Tim Pansus DPRD Talaud bahwa kasus ini akan dibawa ke Polda Sulut dan Kejati Sulut, tetapi LP2KP Sulut juga akan mengirimkan data kasus APBD Talaud 2025 yang diduga illegal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sekali lagi LP2KP ini punya pimpinan di Jakarta, dan kami akan kirim data ini ke pimpinan pusat untuk ditindaklanjuti ke KPK, ” ujar Arthur Timbuleng, Sabtu (26/09/2026).
Arthur mengatakan, sesuai data yang ada di LP2KP Sulut Pergeseran Anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 21.585.855,277 (sekitar 21,5 miliar). ”Ini dinilai ilegal dan bermasalah karena dilakukan tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sah.
Alasannya, pergeseran dana yang bersumber dari efisiensi perjalanan dinas mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) /Perpres Nomor 1 Tahun 2025 ini dicairkan tanpa ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Talaud saat itu.
Saat itu terjadi kisruh antara pihak eksekutif yakni, Penjabat Bupati saat itu Fransiskus Manumpil yang mengaku tidak menandatangani Perkada dan Sekda Talaud selaku Ketua TAPD yang berujung terhambatnya pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.
Panitia Khusus (Pansus) APBD 2025 DPRD Talaud mendapati dana miliaran rupiah tersebut diduga dibayarkan kepada pihak ketiga tidak sesuai prosedur. Sebagian diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alokasi terbesar di Dinas PUTR sebesar Rp 12 miliar.
Sejumlah pejabat yang diduga terkait kasus ini antara lain; Penjabat Bupati Talaud, Sekdakab Talaud, Kepala Badan Keuangan Talaud, Kabid Anggaran, Kepala Dikpora, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Sementara itu, Sekretaris LP2KP Sulut, Imanuel “Antho” Dariwu SH mengatakan, pihaknya juga memperoleh data bahwa sebagian dari dana Rp 21,5 miliar ini digunakan membayar utang.
”Ini jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2025 yang di antaranya menyebutkan bahwa untuk efisiensi anggaran, maka proritasnya adalah anggaran Sektor Kesehatan dan Pendidikan, ” ujar pengacara kondang Sulut ini.
Menanggapi hal ini Mantan Penjabat Bupati Talaud, Fransiskus Manumpil yang menghubungi manadotribune.com melalui pesan WhatsApp mengatakan, ini berita hoaks. Berita yang benar bisa dilihat hasil LHP BPK terkait Kabupaten Kepulauan Talaud. ”Berita yang benar bisa dilihat hasil LHP BPK tentang Talaud, ” ujar Manumpil singkat.(ADO)






