MANADO, MT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui tim ahli Gubernur yang dipimpin Novi Mewengkang, Tommy Sampelan, Recky Langi, dan beberapa staf ahli lainnya, serta Kadisnaker, Karo Hukum, Karo Ekonomi, duduk bersama membahas persoalan yang terjadi antara pihak manajemen PT Puncak Mustika Bersama dan para karyawan yang diberhentikan secara sepihak, Kamis (6/08/26) di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Sulut.

Dalam perbincangan tersebut, pihak Pemprov Sulut menjadi mediator guna mencari titik temu atas persoalan yang terjadi pada karyawan Hotel Sintesa Peninsula, sesuai permohonan fasilitasi pertemuan Hendrik Lolong selaku Ketua PUK Sintesa Peninsula FSP NIBA KSPSI AGN Sulut mewakili karyawan yang dirugikan karena pemutusan hubungan kerja.
Mediasi tersebut berjalan cukup alot, dan kedua belah pihak bersedia untuk menempuh jalur komunikasi guna mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.

Tommy Sampelan selaku tim ahli meminta pihak Sintesa Peninsula tidak melakukan PHK, kepada para karyawan. Jikalaupun terpaksa harus di PHK, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, dan sesuai aturan yang berlaku untuk setiap hak dari karyawan.
“Mari torang sama-sama menjaga iklim investasi di Sulut, sebagaimana harapan bapak Gubernur YSK. PHK itu jalan terakhir, jikalau sudah tidak ada solusi lain atas persoalan yang dihadapi perusahaan. Ingatlah, bahwa mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi. Jikalaupun terpaksa dilakukan PHK, harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tommy yang juga Sekretaris Jemaat GMIM Kalvari Pineleng ini.

Turut hadir dalam pertemuan mediasi itu, Karyawan Hotel Sintesa Peninsula yang diberhentikan, Sekretaris KSPSI AGN Aswin Lumintang, Sekretaris NIBA Sulut Yohanes George, dan perwakilan dari Management PT Puncak Mustika Bersama.(MGT)






