MANADOTRIBUNE.COM – Manajemen Hotel Sintesa Peninsula akhirnya sepakat akan membayar keseluruhan hak karyawannya yang dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dengan alasan kondisi internal hotel tersebut yang tidak memungkinkan mempertahankan.
Pertemuan Tripartit yang diadakan di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara, dengan menghadirkan Manajemen Hotel Sintesa Peninsula dan karyawan yang di PHK serta perwakilan KSPSI AGN, yang dihadiri Sekretaris FSP NIBA SPSI Sulut, Johanes George berlangsung dengan kesepakatan damai.
‘’Artinya semua yang diminta oleh karyawan yang di PHK yaitu pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan akan dibayar pada pertengahan Bulan September 2026, ‘’ujar Johanes George.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Peninsula FSP NIBA SPSI, Hendrik Lolong juga menyatakan menerima semua hasil kesepakatan dengan Manajemen Hotel Sintesa Peninsula.
‘’Terima kasih kepada teman-teman Pengurus DPD KSPSI AGN, FSP NIBA yang sudah membantu kami, memediasi persoalan ini dengan pihak Manajemen Hotel Sintesa Peninsula dan Disnakertrans Sulut, Pemprov Sulut melalui Tim Ahli Gubernur Sulut, ‘’ ujar Hendrik mengakhiri perbincangan.
Hasil mediasi Tripartit terkait perselisihan karyawan dan manajemen Hotel Sintesa Peninsula sudah dibahas dalam rapat internal DPD KSPSI Sulut yang dipimpin Ketua Tommy Sampelan, SE dan dihadiri Wakil Ketua Imanuel ‘Antho’ Dariwu, SH dan Sekretaris Aswin Lumintang, S.Sos serta pengurus Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Utara.(ado)






