MANADOTRIBUNE.COM, TALAUD – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengusut tuntas kasus dugaan pergeseran anggaran Rp 21,5 miliar dalam proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025.
Hal ini diutarakan Sekretaris LP2KP Sulut, Imanuel ‘Antho’ Dariwu SH kepada manadotribune.com, Jumat (25/09/2025).
Sekretaris LP2KP Sulut meminta Polda Sulut harus mengungkap kasus ini secara terang benderang. ”Kalau memang ada penyimpangan berapa nilai kerugiannya dan siapa tersangkanya. Jangan biarkan kasus ini menggantung. Kalau tidak kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri langsung, ” ujar Antho meyakinkan.

Seperti yang terungkap ke publik melalui media sosial maupun berbagai media, kasus ini kini memunculkan perbedaan keterangan antara mantan Penjabat (Pj) Bupati Talaud FM dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), YK.
Berdasarkan pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya, FM alias Fran menyatakan dia tidak menandatangani Perkada terkait pergeseran anggaran tersebut. Ia juga menyebut bahwa pergeseran anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan dan meminta tanggung jawab berada pada pihak yang menjalankan proses tersebut.
Sementara itu, YK memberikan keterangan berbeda. Selaku Ketua TAPD, ia menyatakan proses pergeseran anggaran berkaitan dengan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan mengklaim proses tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
YK juga menyatakan bahwa kepala daerah mengetahui proses tersebut dan memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk melakukan penyesuaian anggaran. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh FM.
Terkait hal ini LP2KP Sulut mendesak Polda Sulut mengungkap ke publik hasil penyelidikan terakhir terkait kasus ini. ”Jangan terkesan kasus ini sudah didiamkan. Ingat, kasus ini terjadi sewaktu kepemimpinan di Talaud belum dipimpin Bupati yang definitif, ” ujar Imanuel Dariwu meyakinkan.(ADO)





