MANADOTRIBUNE.COM – Mantan Penjabat Bupati Talaud, Fransiscus Frangky Manumpil yang juga Assisten Tiga Setdaprov Sulut mengatakan, pemberitaan manadotribune.com terkait dugaan pergeseran anggaran APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 21,5 miliar Tahun 2025 yang tidak melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tidak benar.
Alasannya kasus ini tidak benar. ‘’Ini bisa dilihat dari hasil LHP BPK terkait Kabupaten Kepulauan Talaud, ‘’ ujar Manumpil, Jumat (25/09/2026).
Manumpil juga mengatakan, dia sudah berdiskusi dengan teman-teman, dan berencana melakukan somasi ke redaksi manadotribune.com
Baginya berita terkait dugaan pergeseran anggaran APBD Perubahan Talaud Tahun 2025 sebesar Rp 21,5 miliar, yang tidak melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak benar.
Dia pun menganggap berita ini tidak melalui konfirmasi sesuai kode etik wartawan dan merupakan hoaks. ”Berita ini tidak di konfirmasi sesuai kode etik wartawan dan merupakan berita hoaks, ” ujar Manumpil melalui pesan elektronik kepada manadotribune.com.
Seperti diketahui, sejak tahun 2025 lalu sebenarnya polemik terkait dugaan pergeseran anggaran APBD Perubahan Tahun 2025 yang tidak sesuai ketentuan menjadi perbincangan, bahkan ramai diberitakan di berbagai media online.
Bahkan, saat itu berbagai media online memberitakan perbedaan pendapat Sekdakab Talaud dan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud saat itu.
Terungkap juga saat itu kasus pergeseran Anggaran APBD Perubahan Tahun 2025 yang tanpa melalui Perkada, sudah dilaporkan ke Polda Sulut. Sayangnya laporan tersebut hingga kini tidak diketahui perkembangan kasusnya.
Terkait hal ini Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara mengatakan, pihaknya akan mengecek perkembangan kasus ini di Polda Sulawesi Utara.(ADO)






