MANADOTRIBUNE.COM – Kasus Pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK) sepihak yang dilakukan PT Puncak Mustika Bersama yang merupakan manajemen pengelola Hotel Sintesa Peninsula Manado terus menuai kecaman pihak Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Utara (DPD KSPSI AGN Sulut).
Seperti diketahui, sebelumnya kasus ini telah dilakukan mediasi yang melibatkan Pemprov Sulut lebih khusus Disnakertrans Sulut, Tim Ahli Pemprov Sulut dan instansi teknis terkait, pihak DPD KSPSI AGN Sulut dan FSP NIBA SPSI Sulut, beberapa perwakilan karyawan Hotel Sintesa Peninsula yang masuk dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Hotel Peninsula dan pihak PT Puncak Mustika Bersama.
Sayangnya pasca pertemuan itu kata Johanes George, Sekretaris PD FSP NIBA SPSI Sulut, pihaknya belum mendapat informasi, undangan dari Disnakertrans Sulut, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan itu.
‘’Ini jelas menunjukkan Kadisnakertrans Sulut, yang hadir saat itu tidak serius untuk menuntaskan persoalan ini. Dan, kalau ini terus berlama-lama maka kami memilih untuk melakukan demo ke Hotel Sintesa Peninsula Manado, ‘’ ujar Johanes George.
Dia menegaskan, jika kasus ini di biarkan berlama-lama tanpa ada kejelasan, maka yang rugi dan dalam posisi terpojok adalah karyawan yang sudah diancam PHK serta terus mendapat penekanan dari pihak Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Johanes juga mengatakan, pihaknya sedang mempersiapankan surat ke DPRD Sulut, untuk meminta mereka memanggil pihak Hotel Sintesa Peninsula Manado, terkait kasus ini.
‘’Kami akan minta DPRD Sulut memanggil pihak pengelola Hotel Sintesa Peninsula dan Disnakertrans Sulut, ‘’ ujarnya meyakinkan.

Mediasi Tim Ahli Gubernur
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui tim ahli Gubernur yang dipimpin Novi Mewengkang, Tommy Sampelan, Recky Langi, dan beberapa staf ahli lainnya, serta Kadisnaker, Karo Hukum, Karo Ekonomi, duduk bersama membahas persoalan yang terjadi antara pihak manajemen PT Puncak Mustika Bersama dan para karyawan yang diberhentikan secara sepihak, Kamis (6/08/26) di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Sulut.
Dalam perbincangan tersebut, pihak Pemprov Sulut menjadi mediator guna mencari titik temu atas persoalan yang terjadi pada karyawan Hotel Sintesa Peninsula, sesuai permohonan fasilitasi pertemuan Hendrik Lolong selaku Ketua PUK Sintesa Peninsula FSP NIBA KSPSI AGN Sulut mewakili karyawan yang dirugikan karena pemutusan hubungan kerja.
Mediasi tersebut berjalan cukup alot, dan kedua belah pihak bersedia untuk menempuh jalur komunikasi guna mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.

Tommy Sampelan selaku tim ahli meminta pihak Sintesa Peninsula tidak melakukan PHK, kepada para karyawan. Jikalaupun terpaksa harus di PHK, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, dan sesuai aturan yang berlaku untuk setiap hak dari karyawan.
“Mari torang sama-sama menjaga iklim investasi di Sulut, sebagaimana harapan bapak Gubernur YSK. PHK itu jalan terakhir, jikalau sudah tidak ada solusi lain atas persoalan yang dihadapi perusahaan. Ingatlah, bahwa mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi. Jikalaupun terpaksa dilakukan PHK, harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tommy yang juga Sekretaris Jemaat GMIM Kalvari Pineleng ini.
Turut hadir dalam pertemuan mediasi itu, Karyawan Hotel Sintesa Peninsula yang diberhentikan, Sekretaris KSPSI AGN Aswin Lumintang, Sekretaris NIBA Sulut Yohanes George, dan perwakilan dari Management PT Puncak Mustika Bersama.(MDL/MT)






