Menteri Tenaga Kerja Tanggapi Serius Soal PHK di RI

Menteri Tenaga Kerja RI Yassierli.(foto: tangkapan layar)

JAKARTA, MT – Maraknya informasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia turut ditanggapi pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa, maraknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK), datang dari beberapa daerah contohnya, Jawa Tengah hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon terancam jadi korban PHK.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka PHK periode Januari sampai Juni 2026 tembus 32.389 orang, dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, sebanyak 6.727 orang atau (20,77%).

“Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi, apa pemerintah yang bisa bantu,” kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), seperti dilansir dari media nasional.

Yassierli menerangkan, pemerintah akan memverifikasi setiap laporan sebelum menyimpulkan bahwa PHK benar-benar akan terjadi. Setiap informasi mengenai PHK akan diklarifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus dicarikan solusinya.

“Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi,” tuturnya.

Dijelaskan Yassierli, hak yang harus diterima karyawan yang di PHK, salah satunya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Dia menambahkan, pengawasan atas perselisihan PHK dilakukan secara bertahap dari tingkat daerah ke pusat. Pengawas ketenagakerjaan di daerah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan, sementara pengawas dari pemerintah pusat akan turun apabila permasalahan tidak kunjung terselesaikan.

“Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Kita beri kesempatan pengawas daerah untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut, baru kemudian pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan daerah juga,” tutup Yassierli.(dtc/mgt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *