Pdt Lucky Sebut Ada Kerugian Rp 8,6 Miliar di GMIM yang Harus Dipertanggungjawabkan

Pdt Lucky Rumopa, M.Th, Ketua FKUB Sulut
Pdt Lucky Rumopa, M.Th, Ketua FKUB Sulut

MANADOTRIBUNE.COM – Menjelang Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-38 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang akan digelar 16-18 Desember 2025 di ABI Tomohon, mulai banyak dibicarakan siapa figur yang pantas dan layak menggantikan Pdt Dr Hein Arina yang telah diputus pidana 1 tahun penjara oleh PN Manado terkait dugaan penyelewenangan dana hibah.

Saat ini sedang menahkodai BPMS GMIM adalah Pdt Dr Adolf Wenas, dengan status Pejabat Sementara,  jabatan ini diputuskan melalui rapat BPMS pada 27 Oktober 2025 dan akan berakhir saat terjadi pengisian lowong melalui SMST nanti.

Beberapa figur pendeta yang berpeluang menggantikan Pdt Hein Arikan, karena saat itu duduk sebagai pimpinan BPMS yakni; Pdt Dr Adolf Wenas, Pdt Janny Rende, Pdt Richard Mengko, Pdt Joice Sondakh, Pdt Evert Tangel, Pdt Djefry Saisab dan Pdt Christian Luwuk.

Namun, kabarnya dari ketujuh nama ini tinggal dua nama yang kini bersaing ketat yakni Pdt Adolf Wenas yang kini menjabat Pjs Ketua BPMS GMIM dan Pdt Djefry Saisab. Kedua figur ini terus mendapatkan dukungan dari peserta SMST.

Menariknya, jika satu diantara kedua Pendeta ini terpilih sebagai Ketua BPMS GMIM, maka secara otomatis akan juga dipilih figur Pendeta yang masuk nominasi di pemilihan di tingkat aras Sinode lalu, untuk menjadi Wakil Ketua BPMS GMIM.

Sementara itu, Ketua BPMW GMIM Manado Utara Satu, Pdt Lucky Rumopa, M.Th mengatakan, memang saat putusan PN Manado terkait dugaan korupsi dana hibah, disebutkan Pdt Dr Hein Arina tidak terbukti menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.

‘’Karena sudah mengembalikan dana sebesar Rp 8,6 miliar, ‘’ ujar Pdt Lucky yang merupakan Ketua BPMJ GMIM Betani Sindulang-Singkil, Sabtu (13/12/2025).

Pdt Lucky menegaskan, tidak terbuktinya ada kerugian negara, bukan berarti tidak ada kerugian di lingkup GMIM. ‘’Saya mau Tanya, itu dana sebesar Rp 8,6 miliar yang dikembalikan melalui pengadilan, diambil dari mana? Siapa yang memerintahkan untuk mengambil uang itu, dan siapa yang menyerahkan uang itu?’’ ujar Pdt Lucky yang juga Ketua FKUB Sulawesi Utara ini.

BPMS GMIM saat menggelar rapat
BPMS GMIM saat menggelar rapat

Pendeta Lucky menambahkan bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Perbendaharaan yang diadakan BPMS GMIM dan dihadiri Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) se-GMIM, ternyata dana sebesar Rp 8,6 miliar itu diambil dari dua Yayasan di GMIM yaitu; Yayasan Wenas yang mengelola Bidang Pendidikan dan Yayasan Medika yang mengelola Bidang Kesehatan.

Imbasnya pun mulai berdampak, karena sejak bulan Maret 2025 kedua yayasan ini belum melakukan penyetoran ke Kas Perbendaharaan Sinode GMIM.

Pdt Lucky pun mengatakan, banyak hal yang akan menjadi bahan evaluasi saat SMST nanti. ‘’Termasuk aliran-aliran dana yang tidak melalui Bendahara BPMS GMIM, ‘’ ujarnya meyakinkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *