Kesejahteraan dan Kriminalitas di Sulawesi Utara: Sebuah Kajian Sosio-Legal //

Arvi Chen Kalalo, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Manado
Arvi Chen Kalalo, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Manado

Oleh Arvi Chen Kalalo

Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Manado

KESEJAHTERAAN dan kriminalitas adalah dua sisi mata uang yang saling berkaitan erat. Dalam kenyataan sosial (das sein), meningkatnya tekanan ekonomi dan ketimpangan sosial sering kali menjadi pemicu naiknya angka kejahatan.

Masyarakat yang tidak sejahtera cenderung lebih rentan melakukan pelanggaran hukum sebagai bentuk adaptasi, frustrasi, atau perlawanan terhadap sistem sosial yang dianggap tidak adil.

Kemiskinan dan Ketimpangan di Sulawesi Utara

Di Provinsi Sulawesi Utara, persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara, sebanyak 96,14% desa dan kelurahan di wilayah ini memiliki penerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk masih menghadapi kesulitan ekonomi yang cukup signifikan. SKTM menjadi indikator nyata bahwa kemiskinan dan ketimpangan sosial belum sepenuhnya teratasi.

Dalam rilis terbaru BPS Sulawesi Utara yang disampaikan oleh Kepala BPS, Aidil Adha, pada Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 6,71 persen, naik tipis dari 6,70 persen pada September 2024. Jumlah penduduk miskin meningkat dari 173,30 ribu jiwa menjadi 173,84 ribu jiwa. Kenaikan kecil ini mencerminkan adanya tekanan ekonomi yang masih dirasakan oleh lapisan bawah masyarakat.

Fenomena tersebut selaras dengan meningkatnya berbagai bentuk kejahatan kecil di Sulawesi Utara, seperti pencurian. Banyak dari pelaku bukanlah penjahat profesional, melainkan orang yang kehilangan pekerjaan atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Kesejahteraan dan Kriminalitas: Sebuah Hubungan Sosial

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apakah kesejahteraan dapat mengurangi tindak kriminal?

Dari perspektif sosiologi hukum, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan hidup di tengah masyarakat dan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi.

Émile Durkheim menjelaskan bahwa kejahatan adalah fakta sosial yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam struktur masyarakat. Ketika solidaritas sosial melemah akibat kemiskinan dan kesenjangan, maka kontrol sosial pun menurun — dan kejahatan meningkat.

Dalam konteks Indonesia, banyak kejahatan muncul bukan semata karena niat jahat, tetapi karena tekanan ekonomi dan kegagalan sistem kesejahteraan.

Kemiskinan yang meluas dapat mengikis kesadaran hukum masyarakat. Ketika seseorang merasa tidak dilindungi oleh sistem, mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk bertahan hidup.

Keadilan Sosial sebagai Dasar Penegakan Hukum

Secara das sollen, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun realitas sosial menunjukkan bahwa masih banyak warga yang hidup di bawah garis kemiskinan dan belum menikmati keadilan ekonomi.

Ketimpangan inilah yang menjadi lahan subur bagi tumbuhnya pelanggaran hukum.

Pendekatan sosio-legal menegaskan bahwa penegakan hukum akan efektif hanya jika selaras dengan kondisi sosial masyarakat.

Strategi penanggulangan kejahatan tidak cukup berfokus pada hukuman, tetapi juga harus menyentuh akar masalah sosialnya: kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya pendidikan hukum.

Karena itu, upaya seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan hukum masyarakat, dan perlindungan sosial perlu menjadi bagian dari kebijakan kriminal nasional.

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa keberhasilan hukum bergantung pada kesadaran hukum masyarakat serta faktor sosial yang melingkupinya.

Ketika masyarakat sejahtera, mereka memiliki alasan kuat untuk menaati hukum. Sebaliknya, ketika kesejahteraan terabaikan, hukum kehilangan wibawanya di mata rakyat.

Penutup

Kesejahteraan dan hukum sejatinya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Negara hukum yang sejati bukanlah negara yang sibuk menghukum rakyatnya, melainkan negara yang mampu menyejahterakan mereka. Sebab ketika kesejahteraan tercapai, kejahatan kehilangan akarnya.

Sebagaimana diingatkan oleh para filsuf hukum klasik, “Keadilan tanpa kesejahteraan adalah ilusi, dan kesejahteraan tanpa keadilan adalah ketimpangan.”

Oleh karena itu, pembangunan hukum di Indonesia seharusnya berpijak pada prinsip keadilan sosial sebagai sumber hukum yang hidup.#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *