MANADOTRIBUNE.COM – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-AGN) Provinsi Sulawesi Utara melalui Wakil Ketua, Imanuel Dariwu, SH menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja dan buruh, termasuk pekerja yang menjalankan profesi jurnalistik secara sah.
Imanuel Dariwu selaku kuasa Hukum Aswin Lumintang, pekerja pers yang dimintai keterangan Polda Sulut atas laporan Fransiscus Manumpil terkait pemberitaan dugaan pergeseran anggaran APBD Talaud Tahun 2025 mengatakan, jurnalis tidak hanya menjalankan fungsi profesional, tetapi juga merupakan bagian dari ekosistem pekerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.

“KSPSI-AGN mengecam segala bentuk tindakan yang, apabila terbukti, bertujuan membungkam pekerja melalui proses hukum yang tidak proporsional. Dalam perkara ini, kami melihat adanya persoalan serius yang perlu diuji secara terbuka: apakah pemeriksaan benar-benar didasarkan pada unsur pidana yang terpenuhi atau justru berisiko menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta seluruh proses dinilai berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan indikasi nyata adanya upaya membungkam atau mengkriminalisasi kerja jurnalistik yang sah, KSPSI-AGN akan mempertimbangkan langkah advokasi dan penyampaian aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Siapkan aksi apabila tuntutan transparansi tidak direspons Sebagai bentuk pengawalan, KSPSI-AGN Sulawesi Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, dan menyampaikan aspirasi melalui jalur organisasi.
Apabila tuntutan transparansi, kepastian penanganan laporan, serta perlindungan terhadap kebebasan pers tidak memperoleh respons yang memadai, KSPSI-AGN menyatakan akan mempertimbangkan aksi demonstrasi secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menginginkan proses hukum dijadikan arena konflik. Yang kami tuntut adalah kejelasan, transparansi, perlakuan yang adil, serta penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional. Jika jalur komunikasi dan penyampaian aspirasi tidak menghasilkan respons yang memadai, kami siap mengonsolidasikan anggota untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstitusional,” ujarnya.
Sementara itu, Berty A Lumempouw terpisah mengatakan, pekerja pers tidak bisa langsung dilaporkan pidana ke aparat penegak hukum terkait karya jurnalistik atau pemberitaan.
”Pekerja pers itu ada aturan khusus yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kalau ada persoalan terkait pemberitaan ada hak jawab, hak koreksi, kemudian membawa sengketa pemberitaan ke dewan pers, bukan langsung main lapor ke polisi, ” ujar Berty yang juga seorang Pengacara.
Dia mengatakan siap mendukung dan membantu jika ada pekerja pers yang di-kriminalisasi saat melakukan kerja jurnalistik. ”Pokoknya kalau ada Kriminalisasi Pers saya siap bantu. Jangan bungkam kebebasan pers. Apalagi jika mengkritisi dugaan penyimpangan, transparansi pemerintahan dan kepentingan publik lainnya, ” ujar Berty meyakinkan.(ADO)






