KSPSI AGN Sulut Kecam Proses yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, Desak Penanganan Transparan Dugaan Pergeseran APBD Talaud Tahun 2025

Aswin Lumintang, Pimred manadotribune.com saat dimintai keterangan di Polda Sulut didampingi Kuasa Hukum, Imanuel Dariwu, SH
Aswin Lumintang, Pimred manadotribune.com saat dimintai keterangan di Polda Sulut didampingi Kuasa Hukum, Imanuel Dariwu, SH

MANADOTRIBUNE.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-AGN) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan dan keberatan atas pemeriksaan klarifikasi terhadap seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Sekretaris KSPSI-AGN Sulawesi Utara dan Ketua Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) Provinsi Sulawesi Utara, Aswin D Lumintang.

Aswin Lumintang, Pemimpin Redaksi ManadoTribune.com, Selasa (27/10/2026), dimintai klarifikasi oleh Polda Sulawesi Utara terkait pemberitaan mengenai dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025, pada masa ketika pihak pelapor menjabat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam surat undangan klarifikasi, tercantum Pasal 433 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemeriksaan tersebut didampingi Penasihat Hukum Imanuel A. Dariwu, S.H. yang diutus KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara.

Pendampingan ini merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap perlindungan hak hukum anggotanya sekaligus komitmen untuk menjaga kebebasan pers dan hak pekerja dalam menjalankan profesinya.

Penasihat hukum minta pemeriksaan objektif dan proporsional Penasihat hukum yang mendampingi jurnalis menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang relevan, bukan hanya berdasarkan keberatan seseorang terhadap suatu pemberitaan.

“Klien kami kooperatif dalam memberikan keterangan. Akan tetapi, kami meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, cermat, dan proporsional. Pencantuman pasal pidana dalam undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi. Semua unsur harus diuji berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tegas Imanuel A. Dariwu, S.H.

Imanuel Dariwu SH, Kuasa Hukum
Imanuel Dariwu SH, Imanuel Dariwu SH, Kuasa Hukum

Menurutnya, pemberitaan yang menjadi pokok persoalan berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025. Pengelolaan anggaran daerah merupakan persoalan yang memiliki relevansi dengan kepentingan publik sehingga pemberitaannya perlu dinilai dalam konteks fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pelaksana kontrol sosial.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tetap harus dijalankan dengan memperhatikan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik. Penasehat Hukum juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, gambar karikatur yang digunakan dalam artikel tersebut berasal dari unggahan pihak lain.

Jurnalis yang diperiksa bukan pembuat awal gambar itu dan menerangkan bahwa ia tidak mengetahui konteks awal unggahan ketika menggunakan gambar tersebut sebagai ilustrasi.

Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada penasihat hukum, artikel tersebut tidak memuat nama ataupun tuduhan mengenai perbuatan tertentu yang dilakukan oleh istri pelapor. Gambar karikatur juga tidak disertai keterangan tambahan yang secara khusus mengarahkan maknanya kepada orang tertentu.

“Kami meminta penyidik memeriksa keseluruhan konteks publikasi. Harus dibedakan antara siapa yang membuat karikatur, siapa yang pertama kali mengunggahnya, bagaimana jurnalis memperoleh gambar tersebut, serta bagaimana hubungan gambar itu dengan substansi berita. Penilaian hukum tidak boleh hanya bertumpu pada keberadaan gambar tanpa menguji fakta dan konteksnya,” ujar Antho sapaan akrab Penasehat Hukum.

Ia menambahkan bahwa penggunaan gambar dari pihak lain tidak otomatis menghapus seluruh tanggung jawab hukum. Namun, pengetahuan, maksud, peran, dan konteks tindakan jurnalis tetap harus diperiksa sebelum menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana.

Penasehat hukum juga meminta agar penerapan Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP dijelaskan berdasarkan unsur delik yang konkret, termasuk siapa yang dianggap menjadi sasaran tuduhan dan keadaan apa yang dijadikan dasar pemberatan.

Adapun pencantuman Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE perlu ditelaah dengan memperhatikan tanggal publikasi serta ketentuan hukum antarwaktu. Hal ini penting mengingat ketentuan peralihan UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur keberlakuan pasal-pasal tersebut sampai diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Penasihat hukum turut meminta agar penyidik memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, sepanjang perkara yang diperiksa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dibuat dalam pelaksanaan profesi secara sah.

“Kami tidak menyatakan bahwa wartawan kebal hukum. Namun, apabila persoalan yang diperiksa merupakan sengketa atas karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan harus diperhatikan. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

KSPSI-AGN Sulut desak penanganan laporan secara cepat dan transparan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara, Imanuel A. Dariwu, S.H. menegaskan bahwa organisasi pekerja/buruh mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, tanpa diskriminasi dan tanpa tebang pilih.

KSPSI-AGN Sulawesi Utara, katanya, mendorong aparat penegak hukum bergerak cepat dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat, terutama laporan mengenai dugaan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025.

“Jika terdapat laporan mengenai dugaan persoalan pengelolaan anggaran daerah, kami meminta agar laporan itu ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai satu persoalan diperiksa dengan cepat, sementara laporan lain yang menyangkut kepentingan publik tidak memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bukanlah upaya mencampuri independensi penyidik, melainkan tuntutan agar penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan memberikan kepastian kepada masyarakat. KSPSI-AGN Sulawesi Utara juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap jurnalis, tetapi seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran turut ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

KSPSI-AGN akan Menyurati Gubernur Sulawesi Utara

Sebagai langkah organisasi, KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk meminta perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers, kebebasan menyampaikan kritik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

KSPSI-AGN juga akan meminta Gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan terhadap pejabat publik yang tidak menjalankan tugas secara profesional atau menyalahgunakan kewenangan dalam merespons kritik dan menonaktifkan pejabat yang sedang berproses hukum sesuai kewenangan, ketentuan perundang-undangan, serta status dan fakta hukum masing-masing perkara.

“Pejabat publik harus memahami bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang sah tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai permusuhan pribadi. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KSPSI-AGN Mengecam Kriminalisasi Pekerja dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja dan buruh, termasuk pekerja yang menjalankan profesi jurnalistik secara sah.

Menurut organisasi tersebut, jurnalis tidak hanya menjalankan fungsi profesional, tetapi juga merupakan bagian dari ekosistem pekerja yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.

“KSPSI-AGN mengecam segala bentuk tindakan yang, apabila terbukti, bertujuan membungkam pekerja melalui proses hukum yang tidak proporsional. Dalam perkara ini, kami melihat adanya persoalan serius yang perlu diuji secara terbuka: apakah pemeriksaan benar-benar didasarkan pada unsur pidana yang terpenuhi atau justru berisiko menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta seluruh proses dinilai berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan indikasi nyata adanya upaya membungkam atau mengkriminalisasi kerja jurnalistik yang sah, KSPSI-AGN akan mempertimbangkan langkah advokasi dan penyampaian aspirasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Siapkan aksi apabila tuntutan transparansi tidak direspons Sebagai bentuk pengawalan, KSPSI-AGN Sulawesi Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, dan menyampaikan aspirasi melalui jalur organisasi.

Apabila tuntutan transparansi, kepastian penanganan laporan, serta perlindungan terhadap kebebasan pers tidak memperoleh respons yang memadai, KSPSI-AGN menyatakan akan mempertimbangkan aksi demonstrasi secara damai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menginginkan proses hukum dijadikan arena konflik. Yang kami tuntut adalah kejelasan, transparansi, perlakuan yang adil, serta penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional. Jika jalur komunikasi dan penyampaian aspirasi tidak menghasilkan respons yang memadai, kami siap mengonsolidasikan anggota untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstitusional,” ujarnya.

Perkembangan perkara akan dilaporkan kepada Presiden KSPSI-AGN

KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara juga akan melaporkan perkembangan perkara ini kepada Presiden KSPSI-AGN, Andi Gani Nena Wea, yang menjabat sebagai Penasihat Kapolri.

Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian organisasi tingkat nasional terhadap perlindungan anggota, penegakan hak pekerja, dan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers di Sulawesi Utara. KSPSI-AGN menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi organisasi dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Menutup keterangannya, Imanuel A. Dariwu, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi jurnalis dalam menjalani proses hukum dan memastikan hak-haknya dihormati.

“Prinsip kami jelas, setiap laporan masyarakat harus ditangani, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap orang harus memperoleh perlindungan hukum yang adil. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sah,” tutupnya.(ADO)

i

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *