Manajemen Sintesa Peninsula Hotel Akui PHK Karyawan, Julita: Kerugian Sudah Ratusan Miliar

KASUS PHK - Pertemuan Manajemen Sintesa Peninsula Hotel Manado dengan Tim Ahli Gubernur dan Kadisnakertrans Sulut serta KSPSI AGN Sulut. Termasuk karyawan yang di PHK sepihak, Kamis, 6 Agustus 2026 di Lantai 6 Kantor Gubernur
KASUS PHK - Pertemuan Manajemen Sintesa Peninsula Hotel Manado dengan Tim Ahli Gubernur dan Kadisnakertrans Sulut serta KSPSI AGN Sulut. Termasuk karyawan yang di PHK sepihak, Kamis, 6 Agustus 2026 di Lantai 6 Kantor Gubernur

MANADOTRIBUNE.COM – Kisruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Sintesa Peninsula Hotel Manado terus menjadi perbincangan hangat di Sulawesi Utara.

Pasalnya, keberadaan hotel ini pernah menjadi andalan dan kebanggaan daerah ini. Banyak orang penting, tamu negara telah memakai jasa hotel bintang lima yang terletak di kawasan strategis Kota Manado ini.

Apalagi Sintesa Peninsula Hotel Manado yang pasca Covid tahun 2020 lalu masih memiliki sekitar 120 karyawan. Terungkap, kini tinggal memiliki 67 karyawan yang oleh manajemen mulai dilakukan PHK sepihak,

Julita Wowor, Director of Sales Sintesa Peninsula Hotel Manado mengatakan, keberadaan hotel ini memang sudah tidak seperti dulu lagi.

‘’Sekarang ini dari 150 kamar yang ada, tinggal 20 hingga 30 kamar yang bisa digunakan, lainnya masih harus direnovasi, ‘’ ujar Julita yang pernah menjadi presenter TVRI Manado ini, saat melakukan pertemuan dengan tim ahli Gubernur, Kadisnakertrans Sulut, perwakilan KSPSI AGN dan Pimpinan Unit Kerja Hotel Peninsula NIBA SPSI Sulut.

Julita mengaku, sebagian besar dari 67 karyawan yang telah ditawarkan untuk di PHK telah menyetujui. ‘’Kalau tidak salah, mungkin tinggal 18 orang yang belum menerima, ‘’ ujar Julita.

Menariknya, dia mengatakan, ada beberapa karyawan yang setelah di PHK, dipekerjakan kembali dengan status karyawan kontrak.

Ketika ditanya terkait masa kerja karyawan yang di PHK, Julita mengatakan, antara 5 tahun hingga 20 tahun. ‘’Masa kerja mereka bervariasi, ‘’ ujar Julita ramah.

Sementara itu Sumarwata yang mengaku kedatangannya mewakili Owner Sintesa Peninsula Hotel Manado dan PT Puncak Mustika Bersama mengatakan, keberadaan hotel ini sekarang memang merugi.

‘’Data terakhir kerugiannya sudah mencapai ratusan miliar. Tapi, owner tetap berkomitmen menjalankan operasional hotel. Tentu dengan melakukan penghematan anggaran dan dengan terpaksa melakukan PHK sebagian karyawan, ‘’ ujar Sumarwata belum lama ini.

MEDIASI - Johanes George, Sekretaris FSP NIBA SPSI Sulut saat mendampingi karyawan dari PUK Hotel Peninsula Manado
MEDIASI – Johanes George, Sekretaris FSP NIBA SPSI Sulut saat mendampingi karyawan dari PUK Hotel Peninsula Manado

Dia mengatakan, kalau tidak dilakukan PHK maka kerugian dari pemilik hotel dan manajemen akan terus membengkak. ‘’Kita sudah menjual beberapa properti untuk menutupi kerugian di Manado. Tetapi belum mampu menutupi semua, ‘’ ujarnya lagi.

Sumarwata mengatakan, satu di antara upaya yang sedang dilakukan adalah owner sudah menawarkan, untuk menjual Hotel Griya Sintesa dengan harga Rp 20 miliar.

‘’Kalau Hotel Griya Sintesa ini laku, maka uangnya akan digunakan untuk perbaikan (rehab) dan membiayai operasional, termasuk gaji karyawan, ‘’ ujarnya.

Terkait tawaran PHK kepada karyawan dengan beberapa opsi sudah dikomunikasikan dengan karyawan.

‘’Sebagian besar sudah menyetujui dan tandatangan, ‘’ ujarnya.

Dia pun mengakui, masih ada belasan karyawan yang belum menyetujui. ‘’Dan, kami siap dan terbuka, untuk menyelesaikan persoalan ini, Sekali lagi kami terbuka dan memberik ruang untuk penyelesaian, ‘’ ujarnya kepada Koordinator Tim Ahli Gubernur Sulut, Novi Mewengkang, Kadisnakertrans Sulut dan semua yang hadir dalam pertemuan di lantai 6 Kantor Gubernur Sulut.

KSPSI AGN Ancam Demo Peninsula Hotel

Kasus Pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK) sepihak yang dilakukan PT Puncak Mustika Bersama yang merupakan manajemen pengelola Hotel Sintesa Peninsula Manado terus menuai kecaman pihak Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Utara (DPD KSPSI AGN Sulut).

Seperti diketahui, sebelumnya kasus ini telah dilakukan mediasi yang melibatkan Pemprov Sulut lebih khusus Disnakertrans Sulut, Tim Ahli Pemprov Sulut dan instansi teknis terkait, pihak DPD KSPSI AGN Sulut dan FSP NIBA SPSI Sulut, beberapa perwakilan karyawan Hotel Sintesa Peninsula yang masuk dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK) Hotel Peninsula dan pihak PT Puncak Mustika Bersama.

Sayangnya pasca pertemuan itu kata Johanes George, Sekretaris PD FSP NIBA SPSI Sulut, pihaknya belum mendapat informasi, undangan dari Disnakertrans Sulut, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan itu.

‘’Ini jelas menunjukkan Kadisnakertrans Sulut, yang hadir saat itu tidak serius untuk menuntaskan persoalan ini. Dan, kalau ini terus berlama-lama maka kami memilih untuk melakukan demo ke Hotel Sintesa Peninsula Manado, ‘’ ujar Johanes George.

Sekretaris KSPSI AGN Sulut, Aswin Lumintang ikut hadir

Dia menegaskan, jika kasus ini di biarkan berlama-lama tanpa ada kejelasan, maka yang rugi dan dalam posisi terpojok adalah karyawan yang sudah diancam PHK serta terus mendapat penekanan dari pihak Hotel Sintesa Peninsula Manado.

Johanes juga mengatakan, pihaknya sedang mempersiapankan surat ke DPRD Sulut, untuk meminta mereka memanggil pihak Hotel Sintesa Peninsula Manado, terkait kasus ini.

‘’Kami akan minta DPRD Sulut memanggil pihak pengelola Hotel Sintesa Peninsula dan Disnakertrans Sulut, ‘’ ujarnya meyakinkan.

Mediasi Tim Ahli Gubernur

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui tim ahli Gubernur yang dipimpin Novi Mewengkang, Tommy Sampelan, Recky Langi, dan beberapa staf ahli lainnya, serta Kadisnaker, Karo Hukum, Karo Ekonomi, duduk bersama membahas persoalan yang terjadi antara pihak manajemen PT Puncak Mustika Bersama dan para karyawan yang diberhentikan secara sepihak, Kamis (6/08/26) di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Sulut.

Dalam perbincangan tersebut, pihak Pemprov Sulut menjadi mediator guna mencari titik temu atas persoalan yang terjadi pada karyawan Hotel Sintesa Peninsula, sesuai permohonan fasilitasi pertemuan Hendrik Lolong selaku Ketua PUK Sintesa Peninsula FSP NIBA KSPSI AGN Sulut mewakili karyawan yang dirugikan karena pemutusan hubungan kerja.

Mediasi tersebut berjalan cukup alot, dan kedua belah pihak bersedia untuk menempuh jalur komunikasi guna mencari jalan tengah atas persoalan tersebut.

Tommy Sampelan selaku tim ahli meminta pihak Sintesa Peninsula tidak melakukan PHK, kepada para karyawan. Jikalaupun terpaksa harus di PHK, harus dilihat dari sisi kemanusiaan, dan sesuai aturan yang berlaku untuk setiap hak dari karyawan.

“Mari torang sama-sama menjaga iklim investasi di Sulut, sebagaimana harapan bapak Gubernur YSK. PHK itu jalan terakhir, jikalau sudah tidak ada solusi lain atas persoalan yang dihadapi perusahaan. Ingatlah, bahwa mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi. Jikalaupun terpaksa dilakukan PHK, harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tommy yang juga Sekretaris Jemaat GMIM Kalvari Pineleng ini.

Turut hadir dalam pertemuan mediasi itu, Karyawan Hotel Sintesa Peninsula yang diberhentikan, Sekretaris KSPSI AGN Aswin Lumintang, Sekretaris NIBA Sulut Yohanes George, dan perwakilan dari Management PT Puncak Mustika Bersama.(MDL/MT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *