Etika Lingkungan dalam Reklamasi dan Ancaman Ekologi di Sulawesi Utara: Ketika Pembangunan Mengorbankan Lingkungan

Oleh: Arvi Chen Kalalo, S.H.

Mahasiswa Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Manado

PEMBANGUNAN ekonomi memang menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan daerah.

Berbagai proyek pembangunan terus dilakukan pemerintah untuk mendorong investasi, memperluas kawasan bisnis, serta meningkatkan sektor pariwisata dan infrastruktur.

Namun di balik semangat pembangunan tersebut, muncul persoalan serius yang sering kali luput dari perhatian, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Utara ialah reklamasi kawasan pesisir di Manado.

Reklamasi pada dasarnya dilakukan dengan menimbun wilayah laut untuk dijadikan daratan baru yang digunakan bagi kepentingan pembangunan. Pemerintah dan pelaku usaha memandang reklamasi sebagai langkah strategis untuk memperluas kawasan kota, meningkatkan investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Secara ekonomi, reklamasi memang dianggap memberikan berbagai keuntungan. Kawasan baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pusat bisnis, kawasan perdagangan, hotel, pusat wisata, hingga fasilitas publik lainnya.

Selain itu, reklamasi juga dipandang mampu meningkatkan nilai investasi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun persoalannya, pembangunan yang terlalu berorientasi pada kepentingan ekonomi sering kali mengabaikan dampak ekologis yang ditimbulkan.

Reklamasi bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat pesisir.

Dampak Reklamasi terhadap Lingkungan Hidup di Sulawesi Utara Di kawasan pesisir Manado, reklamasi dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan kota dan peningkatan investasi daerah. Akan tetapi, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak ekologis yang cukup besar terhadap lingkungan pesisir.

Penimbunan wilayah laut menyebabkan perubahan struktur alami pesisir sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Habitat ikan dan biota laut menjadi terganggu akibat perubahan arus laut dan sedimentasi. Selain itu, reklamasi juga berpotensi merusak ekosistem mangrove dan terumbu karang yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir.

Dampak lainnya dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Wilayah tangkap ikan menjadi semakin sempit akibat perubahan kawasan pesisir menjadi area pembangunan. Kondisi tersebut menyebabkan menurunnya hasil tangkapan ikan dan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat pesisir.

Selain kerusakan ekologis, reklamasi juga meningkatkan risiko lingkungan seperti: banjir pesisir; abrasi; penurunan kualitas air laut; hilangnya kawasan resapan alami. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa reklamasi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Ketika ekosistem tersebut rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan lingkungan hidup.

Laut dan kawasan pesisir dipandang semata-mata sebagai objek pembangunan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologis. Dalam perspektif etika lingkungan Cara pandang seperti ini dikenal sebagai pendekatan antroposentris, yaitu pandangan yang menempatkan manusia dan kepentingan ekonomi sebagai pusat utama pembangunan.

Alam dipandang hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Padahal, lingkungan hidup bukan sekadar objek ekonomi yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Laut, pesisir, mangrove, dan terumbu karang merupakan bagian dari sistem kehidupan yang memiliki nilai penting bagi keberlangsungan ekosistem dan generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologis.

Pembangunan yang mengabaikan lingkungan justru dapat menciptakan krisis ekologis yang dampaknya jauh lebih besar di masa depan. Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas terkait perlindungan lingkungan hidup, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, pengawasan lingkungan sering kali masih lemah.

Kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi kerap lebih dominan dibanding perlindungan ekologis.

Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya gedung, kawasan bisnis, atau nilai investasi yang masuk. Pembangunan juga harus diukur dari sejauh mana lingkungan hidup tetap terjaga dan masyarakat dapat hidup dengan aman serta berkelanjutan.

Reklamasi dipesisir Pantai Manado, di Sulawesi Utara menjadi pengingat bahwa pembangunan tanpa etika lingkungan berpotensi menciptakan kerusakan ekologis yang serius. Karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama bahwa lingkungan hidup bukan warisan yang dapat dihabiskan, melainkan titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.(*)

Arvi Chen Kalalo, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *