MANADOTRIBUNE.COM – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara menyoroti persoalan antrean panjang kendaraan pengisi BBM jenis solar yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan umum.
Antrean kendaraan yang terjadi di hampir semua SPBU di Sulawesi Utara bahkan telah menggunakan badan jalan umum sebagai lokasi antre, sehingga menyebabkan kemacetan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
LP2KP Sulut menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena telah berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Ketua LP2KP Sulawesi Utara Arthur Timbuleng, S.E. menegaskan, bahwa pihak terkait tidak boleh tutup mata terhadap persoalan yang terus berulang tersebut. “Ini bukan lagi sekadar antrean biasa. Ketika kendaraan sudah memakai badan jalan umum untuk antre solar, maka itu telah mengganggu hak masyarakat pengguna jalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga terjadi secara terorganisir. Pihak terkait harus bertindak tegas dan jangan membiarkan masyarakat menjadi korban setiap hari,” tegas Ketua LP2KP Sulut.
LP2KP Sulut juga mengkritik keras lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, khususnya solar, yang diduga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Menurut LP2KP Sulut, antrean yang tidak wajar menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme distribusi dan pengawasan di lapangan. “Kami melihat ada indikasi yang harus diawasi serius. Jangan sampai solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” lanjut Arthur Timbuleng.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LP2KP Sulawesi Utara menyatakan, akan aktif melakukan pemantauan terhadap penggunaan dan distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU. LP2KP juga menegaskan tidak akan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kerja sama antara oknum SPBU dengan pengemudi kendaraan yang melakukan pengisian solar melebihi batas kewajaran atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Imanuel Dariwu, S.H, Sekretaris LP2KP Sulut yang juga berprofesi sebagai advokat menyatakan dugaannya, adanya penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Solar subsidi adalah uang rakyat yang disubsidi oleh negara, sehingga penyalahgunaannya merupakan persoalan serius. Jika ditemukan adanya permainan, praktik penimbunan, pengisian berulang secara ilegal, ataupun dugaan kerja sama antara oknum SPBU dan pengemudi kendaraan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka kami akan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris LP2KP Sulut tersebut.
Sedangkan Aswin Lumintang, S.Sos, Bendahara LP2KP Sulut menambahkan, bahwa aparat terkait harus lebih serius melakukan pengawasan lapangan dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat. “Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Aswin Lumintang yang juga Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut ini.

LP2KP Sulut mengajak, masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Menurut LP2KP Sulut, pengawasan bersama sangat penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.







