Ketua FSP PPMI SPSI Sulut Nilai Pemilik ABK Amadeus Melakukan Union Busting, Langgar UU No 21 Tahun 2000

Aswin D Lumintang, S.Sos, Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut
Aswin D Lumintang, S.Sos, Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut

MANADOTRIBUNE.COM – Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PD FSP PPMI SPSI) Sulawesi Utara, Aswin Lumintang menilai pemilik ABK Amadeus Manado telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja.

‘’Saya mendapat informasi Ibu Linny Mondigir selaku pemilik ABK Amadeus selama kami dari FSP PPMI SPSI membantu teman-teman karyawan ABK Amadeus yang merupakan anggota PUK di PC FSP PPMI SPSI Manado ada kesan menghalang-halangi dan mencurigai keberadaan serikat kami. Ini sudah Union Busting, ‘’ ujar Aswin Lumintang kepada manadotribune.com, Selasa (24/08/2026).

Aswin yang juga Sekretaris DPD KSPSI AGN Sulut mengatakan, terakhir dia sendiri yang mengalami saat sidang mediasi di Kantor Disnaker Kota Manado.

SIDANG MEDIASI - Sidang Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kota Manado terkait Kasus Manajemen dan Karyawan ABK Amadeus Kota Manado, Senin, 24 Agustus 2026
SIDANG MEDIASI – Sidang Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kota Manado terkait Kasus Manajemen dan Karyawan ABK Amadeus Kota Manado, Senin, 24 Agustus 2026

‘’Ibu Linny selaku pemilik ABK Amadeus menanyakan kapasitas saya di serikat dan memberi kesan tidak senang dengan adanya serikat yang membantu anggota PUK, yang kebetulan karyawan ABK Amadeus, ‘’ ujar Aswin tegas.

‘’Kelihatan sekali Ibu Linny tidak mau tau dengan keberadaan serikat di ABK Amadeus. Karena itu, dia (Ibu Linny) ini terus mempertanyakan. Saya kira ini sudah melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000. Sekali lagi ini sudah masuk Union Busting , ‘’ ujar pria yang masuk jajaran Pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara  Polda Sulut ini.

Aswin juga mengatakan, pihak FSP PPMI SPSI akan mengadukan kasus yang dialami karyawan ABK Amadeus ini ke DPRD Kota Manado.

‘’Jadi selain menempuh langkah hukum, terkait perselisihan hubungan industrial. Kami juga akan mengambil langkah lain yakni mengadukan kasus ini ke Pak Wali Kota Manado dan DPRD Kota Manado, ‘’ ujar Aswin mengakhiri perbincangan.

Manajemen ABK Amadeus Wanprestasi

Sidang Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kota Manado, Senin (24/08/2026), berlangsung alot.

Pasalnya, hingga memasuki mediasi ke lima di Kantor Disnaker Kota Manado, antara manajemen sekolah berbasis terapi yang mendidik Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Amadeus tak mampu memenuhi janjinya untuk membayar secara mencicil hak-hak dari 13 karyawan ABK Amadeus yang mengaku terpaksa berhenti karena gajinya tidak dibayar oleh manajemen.

Sesuai data yang diperoleh manadotribune.com, dari 14 karyawan yang melapor ke Disnaker Kota Manado melalui penerima kuasa Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP PPMI SPSI) Kota Manado, baru satu karyawan yang haknya dibayar oleh manajemen ABK Amadeus Manado.

Ketua PC FSP PPMI SPSI Kota Manado, Quin Youke mengatakan, pihak manajemen ABK Amadeus total harus membayar Rp 60 juta ke 14 orang karyawan.

‘’Tapi yang diberikan baru ke satu orang karyawan. 13 Karyawan lainnya belum dibayar. Dan, mereka ini masuk PUK di FSP PPMI SPSI Kota Manado yang sudah di verifikasi oleh Disnaker Kota Manado, ‘’ ujar Quin meyakinkan.

Sidang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan Manajemen ABK Amadeus Manado dengan penerima kuasa dari PC FSP PPMI SPSI Kota Manado
Sidang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan Manajemen ABK Amadeus Manado dengan penerima kuasa dari PC FSP PPMI SPSI Kota Manado

Sementara itu Yuli, mediator dari Disnaker Kota Manado mengakui bahwa pihak ABK Amadeus telah melakukan wanprestasi.

Yuli mengatakan, diberikan kesempatan kepada pihak Amadeus dalam 5 bulan membayar hak-hak karyawan, ‘’Bukan berarti nanti diselesaikan Bulan November. Harusnya mulai sekarang sudah dilakukan pembayaran ke karyawan ini, ‘’ ujar Yuli meyakinkan.

Yuli yang saat itu didampingi Oswald dan dua rekan lainnya mengatakan, mediasi tahap kelima ini berakhir tanpa kesepakatan dari kedua bela pihak.

‘’Jadi mediasi kami stop dan segera mengeluarkan anjuran tertulis ke kedua bela pihak. Kalau anjuran tidak disepakati juga, tentu harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), ‘’ ujarnya.

Sedangkan Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut, Aswin Lumintang yang saat itu duduk di sidang mediasi sebagai penerima kuasa dari karyawan ABK Amadeus mengatakan, pihaknya menyesalkan Manajemen ABK Amadeus Manado yang tidak profesional dan tidak ada etikat baik untuk membayar hak-hak dari 13 karyawan tersebut.

‘’Padahal dalam kesepakatan lisan, karyawan sampai sudah menyetujui dibayar secara mencicil. Tapi, karena sudah begini kita tegakkan aturan. Hak karyawan Amadeus harus dibayar penuh dan sekaligus, tidak boleh cicil lagi, ‘’ ujar Aswin yang juga Sekretaris KSPSI AGN Sulut.

Aswin mengatakan, pemilik ABK Amadeus yakni Linny Mondigir tidak memahami aturan ketenagakerjaan dan secara sengaja tidak ada niat baik untuk membayar hak-hak dari karyawan.

‘’Saya juga kesal dalam sidang mediasi kemarin. Ibu Linny terkesan mau menghalang-halangi kerja serikat (FSP PPMI SPSI). Ada beberapa pernyataan yang terkesan merendahkan kerja-kerja serikat. Jadi saya selaku Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut berencana akan melapor pidana pihak Manajemen ABK Amadeus lebih khusus ke Ibu Linny selaku pemilik yang pandang enteng dengan kerja-kerja serikat, ‘’ ujar Aswin tegas.

Aswin menambahkan, pihaknya bisa saja melaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sulut terkait kasus hak-hak karyawan ABK Amadeus Manado yang belum dibayar.

‘’Kan ini penggelapan hak-hak karyawan yang dilakukan oleh pihak Manajemen ABK Amadeus, ‘’ ujarnya.

Aswin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu anjuran tertulis dari mediator dalam hal ini Disnaker Kota Manado.

‘’Kami lagi menunggu anjuran tertulis dari mediator, kemudian berkoordinasi dengan 13 karyawan yang hak-haknya belum diberikan. Apakah lanjut ke PHI atau sikap lainnya, ‘’ ujar Aswin meyakinkan.

Menanggapi hal ini Linny Mondigir, Pemilik ABK Amadeus Manado mengatakan, pihaknya tetap akan membayar hak dari 13 karyawan.

‘’Kami tidak pandang enteng dengan para karyawan yang sudah keluar ini. Hak-hak mereka akan kami bayar sesuai kesepakatan di tahap mediasi, ‘’ ujar Linny Mondigir di Sidang Mediasi di Kantor Disnaker Manado, kemarin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *