KSPSI Sulut Apresiasi Gubernur YSK Dialog dengan Buruh, Tommy: K3 Hak Fundamental Pekerja

SERIKAT PEKERJA - Foto bersama Pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang menghadiri Acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kota Bitung belum lama ini
SERIKAT PEKERJA - Foto bersama Pengurus Serikat Pekerja/Buruh yang menghadiri Acara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kota Bitung belum lama ini

MANADOTRIBUNE.COM, BITUNG –  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sulawesi Utara mengapresiasi puncak pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 yang diadakan di Kota Bitung dan dihadiri Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Pada kesempatan itu beberapa kepala daerah yang terdiri dari Bupati dan Wali Kota di Sulut mendapatkan penghargaan terkait kontribusinya dalam menjalankan dan menyukseskan K3 bagi buruh/pekerja di daerah masing-masing.

Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan yang sudah menjalankan K3 dengan baik, dengan memberikan penghargaan spesifik ke beberapa kategori,

Hadir juga beberapa Serikat Buruh/Pekerja dan Federasi Serikat Pekerja.

Ketua DPD KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, SE
Ketua DPD KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, SE

Di antaranya Ketua KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, dan Sekretaris, Aswin D Lumintang yang juga Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulawesi Utara.

Ketua KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan yang saat itu didampingi Sekretaris Aswin mengatakan, bagi serikat pekerja, K3 adalah bagian dari hak asasi manusia di tempat kerja. Landasannya antara lain: • Konvensi International Labour Organization (ILO)

• Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

• Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 Serikat pekerja memandang bahwa:

• Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman.

 • Tidak boleh ada pekerja yang sakit, cacat, atau meninggal karena kelalaian sistem kerja.

• Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi target produksi.

Tommy mengatakan, prinsip K3 dalam Perspektif Serikat Serikat pekerja umumnya adalah;

1. Prevention first (pencegahan lebih utama daripada penanganan)

2. Zero accident adalah hak, bukan slogan

 3. Partisipasi pekerja dalam setiap kebijakan keselamatan

4. Transparansi risiko kerja

Tommy menegaskan, perspektif Ideologis Serikat Pekerja Secara ideologis, serikat pekerja melihat bahwa:

• Risiko kerja sering kali lahir dari sistem produksi yang menekan biaya.

• Keselamatan adalah tanggung jawab pemberi kerja, bukan beban individu pekerja.

 • Solidaritas pekerja penting untuk mencegah intimidasi ketika melaporkan bahaya kerja.

Sementara itu, Aswin Lumintang yang juga Ketua PD FSP PPMI SPSI Sulut mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus PPMI hingga tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK), untuk memantau dan memastikan setiap perusahaan memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh/pekerja.

Aswin mengatakan, perusahaan harus diedukasi bahwa dengan memberikan perlindungan yang baik, berupa memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja, maka produktifitas perusahaan akan meningkat.

‘’Kalau keamanan dalam bekerja terjaga, diperhatikan pastinya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sederhananya, kalau pekerjanya kecelakaan, cedera dia akan izin atau tidak bekerja lagi. Itu akan merugikan perusahaan. Karena biaya untuk melatih pekerja tidak murah, mendapatkan pekerja pengalaman tidak mudah, ‘’ ujar Aswin meyakinkan.

Gubernur Ungkap Agenda Penting K3

Peringatan Bulam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 di Sulawesi Utara berlangsung di Kota Bitung, Rabu 25 Februari 2026.

Pada kesempatan ini, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengungkapkan agenda prioritas K3 Nasional 2026.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara tersebut, Gubernur YSK menegaskan pentingnya menjadikan K3 sebagai nilai fundamental dalam setiap aktivitas kerja. Mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, peringatan tahun ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap 146,54 juta pekerja Indonesia.

Gubernur Yulius Selvanus saat  membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI menyoroti tantangan serius dunia ketenagakerjaan, yakni 319.224 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024. Angka tersebut, menurutnya, menjadi alarm keras atas masih adanya celah dalam sistem pengawasan serta budaya kerja di berbagai sektor industri.

“Setiap kecelakaan adalah peringatan bahwa sistem kita harus terus kita benahi. K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tapi juga sebuah nilai. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat, dan produktivitas harus berjalan beriringan dengan keselamatan,” ujar Yulius meyakinkan.

Poin Utama Agenda K3 2026
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur YSK memaparkan sejumlah agenda prioritas K3 tahun 2026, antara lain:

  1. Transformasi Digital
    Optimalisasi aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker guna menghadirkan layanan pengawasan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
  2. Penguatan SMK3
    Mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai standar mitigasi risiko yang sistematis dan terukur.
  3. Budaya Kolaboratif
    Memperkuat peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) serta melibatkan serikat pekerja sebagai relawan pengawas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
  4. Profesionalisme dan Integritas
    Pelayanan K3 harus berbasis data dan menjunjung tinggi integritas, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar pakta integritas.

Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 ini menjadi fase strategis dalam upaya meningkatkan daya saing nasional melalui penguatan sumber daya manusia yang sehat, selamat, dan produktif, khususnya di tengah dinamika digitalisasi industri yang terus berkembang. Pemprov Sulut menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan budaya K3 yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *