Kanwil ATR/BPN Sulut Ungkap Kasus Pertanahan saat Dialog Tribune Baku Dapa, Sentil Mafia Tanah

DIALOG - Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho SH dan Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger saat dialog pada acara Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng dengan Host; Aswin Lumintang, di Lion Hotel Manado, Rabu (2/3/2024) sore.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut, Rachmad Nugroho SH dan Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger saat dialog pada acara Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng dengan Host; Aswin Lumintang, di Lion Hotel Manado, Rabu (2/3/2024) sore.

MANADOTRIBUNE.COM – Dialog Tribune Baku Dapa yang digelar di Lion Hotel Manado berlangsung menarik. Apalagi pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara (Sulut) Rachmad Nugroho SH membeberkan data kasus pertanahan di Sulut dan data penting serta menarik lainnya.

Bacaan Lainnya

Semakin menarik ketika Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger SIP mengungkapkan beberapa data di lapangan saat mereka mengadvokasi masyarakat yang terkait persoalan tanah.

Pada kesempatan itu juga terungkap hal-hal yang menyebabkan ‘mafia tanah’ tetap tumbuh dan beraktifitas di Sulut.

Rachmad Nugroho SH menegaskan, penanganan kasus pertanahan di Sulut harus menjadi perhatian serius.

Dia mengatakan, setiap tahun kasus tanah mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 terdapat 73 sengketa dengan rincian 64 selesai dan sisa 9 proses.

Adapun perkara terdapat 83 kasus, dengan perincian 26 kasus sudah incraht dan 57 perkara masih dalam proses persidangan.

Sedangkan di tahun 2024, terdapat 28 kasus sengketa, 22 perkara ditangani oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara.

“Keterbatasan SDM tidak menjadi halangan seluruh jajaran Seksi PPS Se Sulawesi Utara melakukan penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan dengan semangat SPARTAN,” ujar Rachmad saat dialog acara Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, di Lion Hotel Manado, dengan host Aswin Lumintang.

“Praktik mafia tanah, yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut.

Khusus tahun 2023 mampu menyelesaikan 3 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan telah menetapkan 7 tersangka, luas tanah keseluruhan 6,2 Ha dengan potensi kerugian yang diselamatkan Rp32,7 miliar.

Sehingga atas prestasi itu mendapatkan Penghargaan Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada tahun 2024 ditetapkan 4 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Kota Bitung dengan luas tanah 3,3 Ha. Bahkan sudah ditetapkan 2 tersangka dengan 7 terlapor.

Dengan potensi kerugian Rp14,7 miliar. Modus utama penggunaan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan peralihan hak.

Karena itu, lanjut Rachmad, pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Menteri ATR/Kepala BPN yang langsung bergerak berkoordinasi dengan mengunjungi langsung Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri.

“Jangan takut. Kapolri, Jaksa Agung berdiri di belakang kita, kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” tandasnya.

Dialog Tribune Baku Dapa

Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger, SIP mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.

Untuk menutup ruang gerak mafia tanah. Caranya dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan sertifikat asal, tatap muka langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri sertipikat di loket Pelayanan Kantor Pertanahan.

“Mari bersama kita gebuk mafia tanah di Sulut dengan koordinasi, kolaborasi dan sinergi Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bersama pemerintah daerah, Anggota DPRD, Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, civitas akademika kampus, media dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Risat meyakinkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *