Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa melakukan tahapan pengawasan pada Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh jajaran Adhoc KPU Minsel.
Ada sejumlah temuan yang diperoleh di lapangan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan saat melakukan Coklit.






