MANADOTRIBUNE.COM – Sebagai langkah organisasi, KSPSI-AGN Provinsi Sulawesi Utara melalui Wakil Ketua Imanuel ‘Antho’ Dariwu SH mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk meminta perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers, kebebasan menyampaikan kritik, dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Antho mengatakan, seorang pejabat seharusnya memahami tugas dan kerja wartawan. ”Bukan berusaha membungkam dan mengkriminalisasi pers, dengan langsung mempidanakan begitu ada pers yang mengkritik kinerja pemerintahan. Harusnya kata-kata dibalas dengan kata-kata. Kan begitu, bukan langsung main lapor ke polisi, ” ujar Kuasa Hukum Aswin Lumintang terkait pelaporan Fransiskus Manumpil mengenai pemberitaan dugaan pergeseran anggaran APBD Talaud Tahun 2025.

KSPSI-AGN juga akan meminta Gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan terhadap pejabat publik yang tidak menjalankan tugas secara profesional atau menyalahgunakan kewenangan dalam merespons kritik dan menonaktifkan pejabat yang sedang berproses hukum sesuai kewenangan, ketentuan perundang-undangan, serta status dan fakta hukum masing-masing perkara.
“Pejabat publik harus memahami bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang sah tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai permusuhan pribadi. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Ketua DPD KSPSI-AGN ini meminta juga kepada Aparat Penegak Hukum baik Polda Sulut maupun Kejati Sulut menindaklanjuti dugaan Pergeseran Anggaran APBD Talaud Tahun 2025.
”Permintaan kami ke Polda maupun Kejaksaan simpel. Kalau kasus ini ada dugaan penyimpangan anggaran atau tidak ada payung hukum saat pergeseran Anggaran APBD Talaud Tahun 2025, silahkan umumkan ke publik. Jangan biarkan kasus yang berhubungan dengan APBD atau anggaran negara lainnya terdiam, ” ujar Imanuel Dariwu SH.
Dia berharap juga jangan pelaporan wartawan ke Polda Sulut terkait pemberitaan dugaan pergeseran anggaran APBD Talaud Tahun 2025, mengabaikan substansi dugaan pergeseran tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan dugaan penyimpangan lainnya.
”Saya kira publik butuh adanya transparansi dan keterbukaan terkait penyelenggaraan negara, terutama terkait keuangan negara, ” ujar Pengacara kondang Sulut ini.(ADO)






