LP2KP Ungkap Indikasi Kejanggalan Penggunaan Dana Rp 21,5 Miliar Hasil Pergeseran Ilegal APBD Talaud Tahun 2025

Imanuel Dariwu SH, Kuasa Hukum
Imanuel Dariwu SH, Imanuel Dariwu SH, Kuasa Hukum

MANADOTRIBUNE.COM, TALAUD – Ternyata Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulawesi Utara tak main-main dalam mengungkap skandal pergeseran anggaran ilegal APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025 sebesar Rp 21,5 miliar.

Penegasan ini diutarakan Imanuel ‘Antho’ Dariwu SH kepada manadotribune.com, Kamis (1/10/2026), yang mengungkap beberapa indikasi kejanggalan dalam kasus pergeseran Anggaran APBD Perubahan Talaud Tahun 2025 tersebut.

Pengacara kondang Sulut ini menyebutkan, beberapa informasi dan data yang diperoleh LP2KP Sulut yang harus diungkap Aparat Penegak Hukum antara lain, adanya indikasi oknum Penjabat Bupati Talaud saat itu memakai jabatan dan kekuasaannya, untuk mengintervensi tupoksi Sekdakab Talaud.

Karena ada informasi bahwa kewenangan Sekdakab Talaud dalam mengelola dan mencairkan anggaran, istilahnya sebagai ”super admin” dalam menggeser dan mencairkan anggaran oleh Pj Bupati Talaud dialihkan ke oknum GA alias Atang.

Tak hanya sampai disitu, anggaran rumah tangga Bupati Talaud, anggaran makan minum, anggaran perjalanan dinas diperbesar. Anggaran obat-obatan untuk Puskesmas dialihkan membayar utang kepada kontraktor.

Padahal, saat itu ada aturan yang menekankan seluruh daerah melakukan efisiensi dan memprioritaskan anggaran untuk kesehatan dan pendidikan.

Arthur Timbuleng, Ketua LP2KP Sulut
Arthur Timbuleng, Ketua LP2KP Sulut

Hal ini kata Ketua LP2KP Sulut, Arthur Timbuleng telah merugikan masyarakat Talaud. ”Contoh kalau ada masyarakat di Talaud yang sakit, pasti Puskesmas saat itu kekurangan obat-obatan yang terjangkau oleh masyarakat, ” ujar Arthur prihatin.

Arthur pun menambahkan, sesuai informasi yang LP2KP peroleh hal ini menyebabkan Kabupaten Kepulauan Talaud, yang sebelumnya delapan tahun sukses mendapat Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), turun level menjadi WDP.

”Bayangkan kalau benar data yang kami peroleh biaya makan minum Rumah Tangga Bupati saat itu menembus 90 juta per bulan. Keseluruhan anggaran rumah tangga Bupati dalam 6 bulan saja menghabiskan 2 miliar. Hal-hal ini yang perlu dibuktikan oleh penyidik Polda Sulut, ” ujar Arthur meyakinkan.

Arthur memastikan kasus ini akan terus diseriusi oleh LP2KP Sulut, karena selain di Polda Sulut yang menyelidiki kasus ini pihaknya melalui LP2KP Pusat telah mengirimkan data untuk diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini mantan Penjabat Bupati Talaud, Fransiskus Frangky Manumpil membantah keras.

Pria yang kini menjabat Assisten Tiga Setprov Sulut mengatakan, pemberitaan ini tidak benar. Berita yang benar bisa dilihat hasil LHP BPK tentang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dia mengatakan, tak menandatangani pergeseran anggaran karena tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. ”Saya harus memastikan setiap proses anggaran dilakukan secara benar, transparan dan sesuai mekanisme, ” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *