Ketua BPMS Pdt Dr AK Wenas Dimintai Keterangan Polda, Ini Kata Penasehat Hukum Dr Alfian Rattu

RESMI KETUA - Pdt Dr Adolf Katuuk Wenas, M.Th saat menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua BPMS GMIM Periode 2022-2027
Pdt Dr Adolf Katuuk Wenas, M.Th saat menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua BPMS GMIM Periode 2022-2027

MANADOTRIBUNE.COM – Dua petinggi Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara yaitu Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th, selaku Ketua dan Pdt. Djefry Saisab, M.Th, selaku Wakil Sekretaris, Jumat (29/05/2026).

Pemeriksaan berlangsung singkat sekitar 2 jam.

Usai pemeriksaan, meski ramah dan melontarkan senyum kepada awak media, kedua petinggi GMIM menunjukkan reaksi berbeda.

Pdt Adolf berjalan sambil terus tersenyum tapi tidak menjawab satupun pertanyaan pekerja pers, di pihak lain Pdt. Djefry terlihat ramah menyapa dan menjawab beberapa pertanyaan awak media secara singkat.

Penasihat Hukum BPMS, Dr Alfian Ch. Rattu yang ditemui usai makan siang di salah satu kawasan bisnis di Manado, kemarin, menjelaskan, materi pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana milik Yayasan GMIM.

“Kedua pimpinan GMIM hari ini telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan pihak penyidik. Baik Pdt Adolf maupun Pdt Djefry, keduanya menjawab dengan lugas setiap pertanyaan penyidik,” ujar Dr Alfian.

Ditanya seputar materi pemeriksaan lainnya , Dr. Alfian menyebutkan hal tersebut menjadi ranah para penyidik,

“Prinsipnya BPMS GMIM menghargai dan menghormati proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Polda Sulut. Kami mengapresiasi Pak Kapolda dan para penyidik yang telah berproses dengan baik hingga pemeriksaan berlangsung lancar, ‘’ ujarnya.

Soal perkembangan kasus ke depan, Dr. Alfian tersenyum.

Alfian menyebutkan, bahwa BPMS sudah memiiki skema penyelesaian baik litigasi maupun non litigasi.

“Sejak awal BPMS GMIM di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Adolf K. Wenas sudah membuktikan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan masa lalu, termasuk dampak lain dari penanganan kasus Dana Hibah. Torang samua sudah menyaksikan seluruh proses hukum dana hibah. Ada yang menjalani hukuman pidana, tetapi ada yang hanya mengembalikan dana. Padahal dalam prinsip hukum, pengembalian dana tidak serta merta menghapus tindakan pidana. Jadi selain bertekad berkontribusi positif dalam penanganan tindak pidana, kami ditugaskan Pak Ketua (Pdt Adolf-red) agar seluruh proses hukum yang kami kerjakan dapat mengembalikan dana yang keluar dapat kembali ke tempat asalnya, ” ujar Pengacara kondang Sulut ini.

Dr Alfian juga menitipkan pesan Ketua BPMS GMIM kepada seluruh jemaat .

”Pak Ketua, Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th. mohon dukungan doa seluruh jemaat, karena proses hukum ini berlangsung di tengah persiapan GMIM menghadapi agenda penting, Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 yang akan dilaksanakan di Manado pada 6-8 Agustus 2026. Semoga proses hukum ini cepat selesai dan solusinya sudah bisa kita capai sehingga tugas-tugas pelayanan GMIM dapat berlangsung secara kondusif, ” ujarnya mengakhiri perbincangan. (ado)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *