MANADOTRIBUNE.COM – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI-AGN) Sulawesi Utara menyatakan, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan kriminalisasi pekerja pers kepada Presiden KSPSI-AGN, Andi Gani Nena Wea, yang menjabat sebagai Penasihat Kapolri.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua DPD KSPSI-AGN Sulut, Imanuel ‘Antho’ Dariwu SH kepada manadotribune.com.
Imanuel mengatakan, hal ini dimaksudkan untuk meminta perhatian Dewan Pimpinan Pusat terkait perlindungan terhadap anggota Serikat Pekerja, penegakan hak pekerja, dan perkembangan persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers di Sulawesi Utara. KSPSI-AGN menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi organisasi dan tidak dimaksudkan untuk memengaruhi independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Pada kesempatan itu Imanuel A. Dariwu, S.H. mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendampingi Aswin Lumintang yang keseharian sebagai Sekretaris DPD KSPSI AGN Sulut dan Ketua FSP PPMI SPSI Sulut selaku jurnalis dalam menjalani proses hukum dan memastikan hak-haknya dihormati.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan masyarakat harus ditangani, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap orang harus memperoleh perlindungan hukum yang adil. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujarnya menutup perbincangan.
Tanggapan Atas Somasi
Perihal: Tanggapan atas Somasi, Permintaan Hak Jawab, dan Permohonan Koreksi Pemberitaan
Kepada Yth.
Dr. Ir. Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi., M.Env.Mgmt.
di Tempat
Dengan hormat,
Redaksi ManadoTribune.com telah menerima dan mempelajari surat somasi serta permintaan hak jawab dan koreksi yang Saudara sampaikan terkait pemberitaan tanggal 25 September 2026 mengenai dugaan pencairan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp21,5 miliar tanpa Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Sehubungan dengan surat tersebut, kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
1. Kebebasan pers dan kepentingan publik
ManadoTribune.com menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ⁰mengenai pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran publik, dan dugaan ketidaksesuaian prosedur anggaran merupakan bagian dari kepentingan publik yang sah untuk diberitakan.
Penyampaian informasi mengenai persoalan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagai penyedia informasi dan pengawas sosial. Setiap penilaian terhadap pemberitaan harus mempertimbangkan substansi berita, dasar faktual, sumber informasi, dan konteks penyajiannya secara utuh.
2. Pemberitaan mengenai dugaan bukan merupakan putusan pengadilan
Redaksi membedakan antara pemberitaan mengenai dugaan suatu peristiwa, proses penelusuran atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dan kesimpulan hukum mengenai pertanggungjawaban seseorang.
Pemberitaan mengenai dugaan yang menyangkut kepentingan publik tidak dengan sendirinya dapat diartikan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku.
3. Hak jawab dihormati tanpa menghilangkan independensi redaksi
Redaksi menghormati hak Saudara untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi. Namun, pelayanan hak jawab tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi media untuk menyetujui seluruh pernyataan pihak yang memberikan tanggapan atau mengubah pemberitaan tanpa pemeriksaan.
Materi hak jawab akan ditelaah berdasarkan relevansi, substansi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi tetap memiliki tanggung jawab profesional untuk menyajikan informasi secara independen dan tidak berpihak.
4. Verifikasi terhadap permohonan koreksi
Permohonan koreksi atas pemberitaan akan diperiksa dengan membandingkan bagian yang dipersoalkan dengan sumber informasi, dokumen pendukung, dan materi pemberitaan yang diterbitkan.
Apabila terdapat kekeliruan faktual atau ketidakakuratan yang dapat dibuktikan, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila suatu pernyataan memiliki dasar faktual yang memadai, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti tersebut dan bukan semata-mata berdasarkan keberatan pihak yang diberitakan.
5. Somasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran jurnalistik
Penyampaian somasi merupakan hak pihak yang merasa dirugikan. Namun, keberadaan somasi itu sendiri tidak membuktikan bahwa media telah melakukan pelanggaran hukum atau kode etik jurnalistik.
Setiap keberatan perlu diperiksa secara objektif berdasarkan isi pemberitaan, bukti yang tersedia, proses verifikasi, dan ketentuan yang relevan. Redaksi siap memberikan penjelasan melalui mekanisme yang sesuai apabila diperlukan.
6. Komitmen terhadap penyelesaian secara profesional
ManadoTribune.com terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi yang disertai dokumen relevan. Kami mengutamakan penyelesaian berdasarkan fakta, dialog profesional, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Kami juga menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum yang sah. Pada saat yang sama, setiap penilaian mengenai tanggung jawab media hendaknya dilakukan melalui proses yang objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
Demikian tanggapan ini disampaikan. ManadoTribune.com akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan memperhatikan kepentingan publik, akurasi informasi, independensi redaksi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Hormat kami,
**REDAKSI MANADOTRIBUNE.COM**
[Aswin Donald Lumintang, S.Sos]
[Pemimpin Redaksi manadotribune.com]
(ADO)






