Abraham Mambu Klaim Pemilik Sah Tanah di Kelurahan Rinegetan, Dulu Itu Masuk Wewelen

PEMILIK LAHAN - Abraham Mambu bersama dua ahli waris tanah di Kelurahan Rinegetan, Tondano, Roy Mambu dan Jack Mambu
PEMILIK LAHAN - Abraham Mambu bersama dua ahli waris tanah di Kelurahan Rinegetan, Tondano, Roy Mambu dan Jack Mambu

MANADOTRIBUNE.COM – Mantan oknum Lurah Rinegetan Tondano berinisial JSS diduga terseret kasus penyerobotan tanah milik oknum A NCh Mambu berdasarkan AJB No.529/2022 seluas 993 m2 yang terletak di Jalan Bhakti ABRI,  wilayah kepolisian Kelurahan Wewelen, Tondano.

Abraham Mambu yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, menceritakan bahwa mendekati masa pensiun sebagai Lurah Rinegetan JSS bekerja sama dengan oknum DT selaku penyandang dana serta oknum MK,

Ketua Lingkungan/Pala Kelurahan Rinegetan selaku pengamanan pada lokasi penyerobotan, dengan memanfaatkan fasilitas program PTSL Kelurahan Rinegetan tahun 2024 dan trik mengalihkan lahan tersebut, yang sejak dulu kala adalah wilayah Kepolisian Wewelen ke Wilayah Kelurahan Rinegetan, melalui institusi terkait.

Abraham menambahkan, Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan telah membuat, memalsukan, dan mengirimkan secara on line dokumen palsu itu ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Kementerian Agraria dan Tara Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Kemudian menerbitkan eSHM NIB.18:03.000000920.0 tertanggal 17 September 2024 seluas 496 m2 Kepolisian Rinegetan atas nama JSS lurah Rinegetan saat itu yang langsung dijualnya kepada oknum bernama E Th selaku pembeli, dan penerbitan eSHM NIB.18.03.0000006940 tertanggal 12 September 2024 seluas 432 m2 kepolisian Rinegetan atas nama DT selaku penyandang dana yang langsung dijualnya kepada Oknum OT.

Selanjutnya oknum MK mendapat kompensasi dan imbalan lahan paling ujung sebelah utara seluas 65 m2 selaku pejabat/ Ketling/ Pala Rinegetan dengan tugas mengamankan konspirasi penyerobotan lahan tersebut dan belum sempat di terbitkan SHM oleh oknum MK tersebut langsung dijualnya kepada Oknum YL yang menghibahkan kepada anaknya Berinitial JL.

Dengan mengandalkan pembelian berdasarkan e SHM PTSL, maka oleh kedua terduga penyerobot tersebut diatas dengan menggeser batu-batu Border serta memotong/ menebas tiang papan Baliho penghalang masuk lokasi sesuai anjuran mereka di Kantor Pertanahan Minahasa

Kemudian para pembeli langsung action membuat direksi keet dan gudang serta penimbunan dan penggalian pondasi dan pemasangan kolom-kolom beton, terpantau via dokumen visual/ foto bahwa oknum MK selalu ada di lokasi pembangunan mengamankan aktivitas penyerobotan tersebut.

‘’ Kami selaku pemilik yang sah bermohon Kepada institusi terkait untuk mengamankan, mencegah, melarang memasuki lokasi tersebut dengan memasang polisi line di lokasi tersebut yang sedang dalam proses hukum, ‘’ ujar Abraham Mambu, yang saat itu didampingi Ahli Waris, Roy Mambu dan Jack Mambu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *