Tommy Sampelan: KSPSI Sulut Dukung Perda RTRW, Ini Alasan Pentingnya

Ketua DPD KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, SE
Ketua DPD KSPSI AGN Sulut, Tommy Sampelan, SE

MANADOTRIBUNE.COM – Ketua DPD KSPSI AGN Sulawesi Utara, Tommy Sampelan menyatakan, pihaknya mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan alasan Sulawesi Utara membutuhkan kepastian arah pembangunan daerah yang berpihak kepada linkungan dan perlindungan pekerja sektor pertambangan.

Tommy mengatakan, keberadaan Perda RTRW bukan hanya dokumen tata ruang, melainkan juga merupakan instrumen strategis penciptaan dan pemerataan kesempatan kerja.

Dia pun merujuk kerangka Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, penataan ruang mengarahkan lokasi kegiatan ekonomi yang berdampak langsung pada pasar kerja.

Tommy yang diwawancarai di sela-sela HUT ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Kantor Sekretariat KSPSI, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin mengatakan, Perda RTRW akan memberikan distribusi kesempatan kerja.

Ini karena dalam Perda RTRW sudah ditentukan lokasi kawasan industri, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan pariwisata, kawasan pertanian/perkebunan.

Artinya di mana ruang dialokasikan, di situ lapangan kerja akan tumbuh.

Tommy menambahkan, nantinya akan ada pengembangan kawasan industri dan ekonomi. Misalnya; kawasan industri, kawasan ekonomi khusus dan pusat kegiatan wilayah (PKW/PKN).

Dampaknya kata Tommy, akan menarik investasi, menciptakan pekerjaan formal, dan mendorong UMKM di sekitar kawasan.

Hal lainnya akan terjadi pemerataan tenaga kerja antarwilayah. Artinya keberadaan Perda RTRW akan membantu mengurangi ketimpangan wilayah maju dan tertinggal, mengurangi urbanisasi berlebihan, mendorong pertumbuhan pesat ekonomi baru.

Jika pusat kegiatan tersebar merata, distribusi tenaga kerja lebih seimbang.

Kemudian akan ada kesesuaian kompetensi dan sektor unggulan daerah. Misalnya di bidang pertanian, pertambangan, industri manufaktur, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini akan memudahkan pemerintah menyesuaikan; pendidikan vokasi, pelatihan kerja dan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kebutuhan spasial ekonomi.

Di bidang perlindungan tenaga kerja dan lingkungan kerja, RTRW juga mengatur pemisahan kawasan industri dan permukiman, kawasan lindung (untuk kesehatan lingkungan) dan pengendalian pencemaran,

Hal ini berdampak pada; Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kualitas hidup kerja.

Di bidang perencanaan infrastruktur pendukung tenaga kerja. Melalui struktur ruang; transportasi (akses pekerja ke lokasi kerja), perumahan (hunian pekerja), sarana pendidikan dan kesehatan.

RTRW mendukung mobilitas dan produktivitas kerja.

Intinya; dalam perspektif ketenagakerjaan, RTRW berfungsi sebagai: pengarah lokasi penciptaan kerja, instrumen pemerataan ekonomi, dasar sinkronisasi perencanaan pendidikan, dan pelatihan, pengendali agar pertumbuhan ekonomi tetap berkelanjutan.(ado)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *