Oleh : Prof Ishak Pulukadang,
Guru Besar Ilmu Politik, Anggota MPR RI 1999-2004
MEMANG kondisi politik negara kita seperti api dalam sekam yg tinggal nunggu momentum meledaknya dua tuntutan atasi kondisi politik dan pemerintahan yang mencekam ini karena ulah presiden Jokowi yang nyata-nyata melanggar aturan hukum negara terutama TAP MPRRI ttg Etika Berbangsa dan Bernegara yang masih berlaku dan UU No 28 tentang Anti KKN.
Boleh dikatakan akibat kepentingan nepotisme Presiden Jokowi sendiri telah mengakibatkan terjadi political decay ( pembusukan politik dan pemerintah) yg akan merugikannya. Dua tuntutan itu sbb :

Pertama disatu pihak lewat people power saat hasil pilpres diumumkan KPU bila TDK dilakukannya klarifikasi atas kecurangan yang dituntut oleh tim hukum 03 dan 01,
Kedua : dilain pihak PDIP yang punya kekuatan di legislatif lebih memilih cara konstitusional utk lengserkan Presiden Jokowi lewat DPR dan MK karena TDK suka kondisi khaos ini memberi peluang militer ambil alih kekuasaan negara, dmn ada kecendrungan MK akan menyetujui usul DPR lengserkan Presiden Jokowi ( karena 4 anggota MK itu dan 1 anggotanya pro PDIP ) sehingga memungkinkan MK mengusulkan ke MPR RI untuk impeachment terhadap Presiden Jokowi .
Tapi, karena prosesnya panjang memakan waktu sehingga ada yang berpendapat tak mungkin proses ini jalan mulus.
Apalagi syaratnya harus penuhi 2/3 anggota MPR yg hadir pada sidang paripurna mprri. Jadi bagi PDIP dan pendukungnya punya dilema pilihan cara konstitusional lewat MK atau lewat people power.







