KSPSI AGN Sulut Minta Polisi Usut Dugaan Kelalaian K3 di Insiden Kebakaran Megamall, Desak Gubernur Bertindak…

DEMO DAMAI - KSPSI AGN saat melakukan demo damai di May Day Sulut 2026 di Taman Kesatuan Bangsa Manado
DEMO DAMAI - KSPSI AGN saat melakukan demo damai di May Day Sulut 2026 di Taman Kesatuan Bangsa Manado

MANADOTRIBUNE.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) Sulawesi Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Megamall Manado yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Terkait hal ini, Sekretaris KSPSI AGN Sulut, Aswin Lumintang menegaskan, bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada bangunan bertingkat dan pusat perbelanjaan.

Aswin menegaskan, pihak KSPSI AGN turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta empati kepada para korban yang masih dirawat akibat insiden tersebut.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu pekerja dalam peristiwa kebakaran tersebut. Kami juga mendoakan agar korban yang saat ini masih menjalani perawatan dapat segera pulih,” ujar Aswin Lumintang yang juga Ketua FSP PPMI SPSI Sulut, Selasa (19/05/2026).

Sekretaris KSPSI AGN ini menilai, bahwa aspek K3 tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara nyata oleh pengelola gedung maupun pihak-pihak terkait.

Bagi Aswin, apabila ditemukan adanya kelalaian terhadap sistem keselamatan seperti jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, alat pemadam, maupun prosedur tanggap darurat, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aswin kembali menegaskan, pihak KSPSI AGN Sulut selaku alat perjuangan buruh pekerja mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan penyebab kebakaran serta mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan K3.

Imanuel Dariwu SH, Wakil Ketua KSPSI AGN Sulut
Imanuel Dariwu SH, Wakil Ketua KSPSI AGN Sulut

“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini. Jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Wakil Ketua KSPSI AGN Sulut, Imanuel Dariwu, S.H.

Selain itu, KSPSI AGN Sulut meminta perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Utara agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pada pusat-pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat kerja lainnya di wilayah Sulawesi Utara.

KSPSI AGN Sulut berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerapan K3 agar tragedi serupa tidak kembali terjadi akibat dugaan kelalaian keselamatan kerja.

“Kami berharap pemerintah provinsi mengambil langkah konkret melalui inspeksi dan evaluasi terhadap sistem K3 di gedung-gedung publik. Jangan sampai ada lagi pekerja ataupun masyarakat yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan keselamatan,” lanjut Wakil Sekretaris KSPSI AGN Sulut, Ferry Londok.

KSPSI AGN juga menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik terhadap keluarga korban meninggal dunia maupun pekerja yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

Menurut Ferry, KSPSI AGN meminta hak-hak pekerja yang harus segera diselesaikan meliputi : santunan kematian, jaminan kecelakaan kerja, biaya pengobatan, kompensasi, serta hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami akan mengawal agar seluruh hak korban selaku pekerja dapat diselesaikan secara utuh dan tidak diabaikan. Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun, ” ujar Ferry Londok mengakhiri perbincangan.(ado)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *